Pasuruan PDB - Nur Andik (23) warga Dusun Selohan, RT 02 RW 09 Desa Capang,
Kecamatan Purwodadi terpaksa berurusan dengan polisi, ketika mecuri emas di
tempat kerja. Akibat ulahnya, tersangka dijebloskan ke dalam penjara untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 362
tentang pencurian disiang hari dengan ancaman lima tahun penjara.
Dihadapan petugas, Nur Andik mengaku tiga kali melakukan pencurian
di tempat dia bekerja Toko Bumi Emas di Jalan Kartini Kelurahan Jogosari,
Kecamatan Pandaan. Modus operandi yang digunakan tersangka, ketika lima
rekannya sedang sibuk melayani pembeli. Nah kesempatan tersebut digunakan Nur Andik
untuk mengambil emas berupa berupa kalung, gelang dan cincin. “Lalu , saya jual ke makelar. Hasilnya, dibuat untuk beli Hp
sama kaos,” aku Nur Andik saat diperiksa petugas, Kamis (7/11).
Pemuda yang baru bekerja belum genap satu bulan menyesali
perbuatannya. Dari hasil kejahatannya dia mendapatkan uang Rp 4 Juta. Dan semua
sudah habis dipakai untuk hura-hura bersama teman-temannya.
“Untuk dua kalung hasil curiannya dijual Rp 2 juta lebih,
sedangkan gelangnya di jual laku Rp 1,5 Juta,” jelasnya.
Kapolsek Pandaan Kompol Erlang Dwi P didampingi Kanit
Reskrim Ipda Selamet Aji membenarkan penangkapan terhadap diri tersangka. Kasus
ini terungkap, setelah pemilik toko Bumi Mas mengetahui kiter berat kalung dan
gelang yang terpasang tertinggal di istalase. Dan diperkuat juga dengan bukti
rekaman cctv yang terpasang di dalam toko.
“Korban langsung lapor ke Polsek Pandaan. Mendapat laporan
itu petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka ditangkap petugas
di tempat kerja,” tegasnya.





