Selasa, 29 Oktober 2013

Surat Suara tidak Sah melimpah, Warga Menuntut Pemilihan Kepala Desa Di Ulang

Pasuruan BT - Pemilihan Kepala Desa di Desa Wrati Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan berlangsung ricuh. Pasalnya, Warga menuntut kepada pihak panitia pemilihan kepala desa agar diadakan pemilihan ulang karena banyaknya surat suara yang tidak sah mencapai Ratusan Suara.
 
banyaknya surat suara yang tidak sah tersebut diduga karena salah cara pelipatan kertas suara yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala Desa. 
 
Menurut pemaparan dari Saeri seorang warga setempat mengungkapkan surat suara yang tidak sah tersebut mencapai kurang lebih 800 surat suara. “ kami saja waktu mau mencoblos, sempet bingung mas, karena posisi pelipatan kertas suara tersebut memang agak janggal seperti ribet gitu mas. Dan ternyata ketika penghitungan suara dimulai banyak surat suara yang tidak sah. “ ungkapnya.
 
“ Kami dari warga sendiri banyak yang menuntut untuk diadakan pemilihan ulang, sampai-sampai kalau kekurangan dana, kita dari warga sanggup menarik iuran Sepuluh Ribu Rupiah untuk mengadakan pemilihan ulang, dari pada sekarang kasian para calon kepala desanya. “ Tandasnya Kepada BTP.
 
Sama halnya yang dikatakan oleh Khotim seorang warga setempat menceritakan bahwa pada waktu pelipatan kertas suara yang dilakukan di Balai Desa Wrati beberapa Waktu yang lalu, memang pihak panitia menggubris semua masukan dari warga tentang model pelipatan kertas suara tersebut. “ kalau ada kejadian seperti ini siapa yang salah, biar masyarakat dan hukum saja yang menilai. Untuk kami dari warga masyrakat tetap akan menuntut kepada para panitia agar melakukan pemilihan kepala desa ulang. “ Jelasnya.
 
Berdasarkan data yang diterima oleh BTP, Bahwa pemilihan kepala Desa di Desa Wrati tersebut dimenangkan oleh calon kepala Desa atas nama Suprapto yang memperoleh sebanyak 834 Suara ; Susmiati meraih suara sebanyak 984, dan Fatkhul meraih suara sebanyak 303 sedangkan suara yang dinyatakan tidak sah sebanyak 798 suara.
 
Budi Santoso selaku Ketua Panitia pemilihan Kepala Desa Wrati Kecamatan Wonorejo mengungkapkan bahwa jika ada warga yang tidak puas akan hasil pilkades Desa Wrati diberikan waktu satu minggu untuk mengecek dan mengambil tindakan hukum. “Masih ada waktu seminggu bagi yang tidak puas,” tandasnya.  (mas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gasak Emas Ditempat Kerja, Pemuda Capang Dibui

Pasuruan PDB - Nur Andik (23) warga Dusun Selohan, RT 02 RW 09 Desa Capang, Kecamatan Purwodadi terpaksa berurusan dengan polisi, ketik...