Pasuruan BT - Pemilihan Kepala Desa di Desa Wrati Kecamatan
Wonorejo Kabupaten Pasuruan berlangsung ricuh. Pasalnya, Warga menuntut kepada
pihak panitia pemilihan kepala desa agar diadakan pemilihan ulang karena
banyaknya surat suara yang tidak sah mencapai Ratusan Suara.
banyaknya surat suara yang tidak sah tersebut diduga karena salah cara pelipatan kertas suara yang dilakukan oleh panitia
pemilihan kepala Desa.
Menurut pemaparan dari Saeri seorang warga
setempat mengungkapkan surat suara yang tidak sah tersebut mencapai kurang
lebih 800 surat suara. “ kami saja waktu mau mencoblos, sempet bingung mas,
karena posisi pelipatan kertas suara tersebut memang agak janggal seperti ribet
gitu mas. Dan ternyata ketika penghitungan suara dimulai banyak surat suara
yang tidak sah. “ ungkapnya.
“ Kami dari warga sendiri banyak yang menuntut
untuk diadakan pemilihan ulang, sampai-sampai kalau kekurangan dana, kita dari
warga sanggup menarik iuran Sepuluh Ribu Rupiah untuk mengadakan pemilihan
ulang, dari pada sekarang kasian para calon kepala desanya. “ Tandasnya Kepada BTP.
Sama halnya yang dikatakan oleh Khotim seorang
warga setempat menceritakan bahwa pada waktu pelipatan kertas suara yang
dilakukan di Balai Desa Wrati beberapa Waktu yang lalu, memang pihak panitia
menggubris semua masukan dari warga tentang model pelipatan kertas suara
tersebut. “ kalau ada kejadian seperti ini siapa yang salah, biar masyarakat
dan hukum saja yang menilai. Untuk kami dari warga masyrakat tetap akan
menuntut kepada para panitia agar melakukan pemilihan kepala desa ulang. “
Jelasnya.
Berdasarkan data yang diterima oleh BTP, Bahwa pemilihan kepala Desa di
Desa Wrati tersebut dimenangkan oleh calon kepala Desa atas nama Suprapto yang
memperoleh sebanyak 834 Suara ; Susmiati meraih suara sebanyak 984, dan Fatkhul
meraih suara sebanyak 303 sedangkan suara yang dinyatakan tidak sah sebanyak
798 suara.
Budi Santoso selaku Ketua Panitia pemilihan Kepala Desa Wrati Kecamatan
Wonorejo mengungkapkan bahwa jika ada warga yang tidak puas akan hasil pilkades
Desa Wrati diberikan waktu satu minggu untuk mengecek dan mengambil tindakan hukum.
“Masih ada waktu seminggu bagi yang tidak puas,” tandasnya. (mas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar