![]() |
| Barang Bukti |
Pemilik Bondet atau Bom yang
biasanya di
buat nelayan untuk mencari ikan dilaut tersebut nampaknya tersangka tidak ada ditempat. ketika jajaran Polres Pasuruan Kota menggrebek rumah tersangka sekitar pukul 04.30 WIB yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Wal Hasil, Ketika jajaran Kepolisian melakukan penggrebekan tersebut Hanya mendapatkan beberapa barang bukti yang berupa Ratusan Bondet yang ditinggal oleh pemiliknya. Dan sekitar Pukul 10.45 WIB Tersangka berhasil ditangkap.
buat nelayan untuk mencari ikan dilaut tersebut nampaknya tersangka tidak ada ditempat. ketika jajaran Polres Pasuruan Kota menggrebek rumah tersangka sekitar pukul 04.30 WIB yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Wal Hasil, Ketika jajaran Kepolisian melakukan penggrebekan tersebut Hanya mendapatkan beberapa barang bukti yang berupa Ratusan Bondet yang ditinggal oleh pemiliknya. Dan sekitar Pukul 10.45 WIB Tersangka berhasil ditangkap.
Berdasarkan pemaparan Kapolres
Pasuruan Kota. AKBP Asep Akbar Hikmana
SIK MH mengatakan bahwa tersangka pembuat Bondet tersebut bernama Asmadi (40)
Warga Kelurahan Ngemplak Kecamatan Panggung Rejo Kota Pasuruan, yang
kesehariannya dia berprofesi sebagai Nelayan.. “ untuk penggunaan bondet
tersebut sementara kita dalami dahulu, apakah ini digunakan untuk menangkap
ikan saja atau tindak pidana yang lainnya. “ Ungkapnya.
Kapolres Pasuruan Kota Tersebut
juga mengungkapkan bahwa jaringan pembuatan Bondet atau Bom Ikan tersebut
sangat rapi dengan menggunakan sel terputus, “ Para pembeli Bondet hasil buatan
tersangka Asmadi ini tidak pernah bertatap muka langsung antara penjual dan
pembeli, setelah dibayar oleh Pembeli, kemudian langsung mengambil barangnya di
kandang sapi milik tersangka. “ Tandasnya kepada para Awak Media.
Dari pengakuan Tersangka Asmadi
bahwa dirinya menggeluti profesi sebagai pembuat Bondet tersebut hanya beberapa
bulan terakhir ini saja, dan tersangka menyangkal bahwa Bondet miliknya hanya
digunakan untuk mencari ikan saja bukan untuk tindak kejahatan. “ saya
menjualnya ke para nelayan saja, dengan harga per Bondet sebesar empat ribu
rupiah. “ Jelasnya.
Dari tangan Tersangka, Jajaran
Polres Pasuruan Kota Berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100
bondet, 63 Bahan setengah jadi, 28 Kantong plastik bahan peledak, 8 buah sarung
tangan, 1 Bungkus Tas kresek, 4 Buah Permes, 2 Buah Gunting, 1 Ikat Sumbu dan 2
Buah Kranjang.
Tersangka melanggar Undang-Undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mas)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar