Rabu, 30 Oktober 2013

Polres Pasuruan Kota Amankan Ratusan Bondet

Barang Bukti
Pasuruan BTP - Polres Pasuruan Kota pada hari Rabu Pagi Kemarin (30/10) berhasil mengamankan ratusan bondet yang berada di Kandang Sapi seorang warga Asal Kelurahan Ngemplak Kecamatan Panggung Rejo Kota Pasuruan.
Pemilik Bondet atau Bom yang biasanya di

buat nelayan untuk mencari ikan dilaut tersebut nampaknya tersangka tidak ada ditempat. ketika jajaran Polres Pasuruan Kota menggrebek rumah tersangka sekitar pukul 04.30 WIB yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Wal Hasil, Ketika jajaran Kepolisian melakukan penggrebekan tersebut Hanya mendapatkan beberapa barang bukti yang berupa Ratusan Bondet yang ditinggal oleh pemiliknya. Dan sekitar Pukul 10.45 WIB Tersangka berhasil ditangkap.

Berdasarkan pemaparan Kapolres Pasuruan Kota.  AKBP Asep Akbar Hikmana SIK MH mengatakan bahwa tersangka pembuat Bondet tersebut bernama Asmadi (40) Warga Kelurahan Ngemplak Kecamatan Panggung Rejo Kota Pasuruan, yang kesehariannya dia berprofesi sebagai Nelayan.. “ untuk penggunaan bondet tersebut sementara kita dalami dahulu, apakah ini digunakan untuk menangkap ikan saja atau tindak pidana yang lainnya. “ Ungkapnya.
Kapolres di Dampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota
Kapolres Pasuruan Kota Tersebut juga mengungkapkan bahwa jaringan pembuatan Bondet atau Bom Ikan tersebut sangat rapi dengan menggunakan sel terputus, “ Para pembeli Bondet hasil buatan tersangka Asmadi ini tidak pernah bertatap muka langsung antara penjual dan pembeli, setelah dibayar oleh Pembeli, kemudian langsung mengambil barangnya di kandang sapi milik tersangka. “ Tandasnya kepada para Awak Media.
Dari pengakuan Tersangka Asmadi bahwa dirinya menggeluti profesi sebagai pembuat Bondet tersebut hanya beberapa bulan terakhir ini saja, dan tersangka menyangkal bahwa Bondet miliknya hanya digunakan untuk mencari ikan saja bukan untuk tindak kejahatan. “ saya menjualnya ke para nelayan saja, dengan harga per Bondet sebesar empat ribu rupiah. “ Jelasnya.

Dari tangan Tersangka, Jajaran Polres Pasuruan Kota Berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 bondet, 63 Bahan setengah jadi, 28 Kantong plastik bahan peledak, 8 buah sarung tangan, 1 Bungkus Tas kresek, 4 Buah Permes, 2 Buah Gunting, 1 Ikat Sumbu dan 2 Buah Kranjang.

Tersangka melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gasak Emas Ditempat Kerja, Pemuda Capang Dibui

Pasuruan PDB - Nur Andik (23) warga Dusun Selohan, RT 02 RW 09 Desa Capang, Kecamatan Purwodadi terpaksa berurusan dengan polisi, ketik...