Kamis, 07 November 2013

Gasak Emas Ditempat Kerja, Pemuda Capang Dibui


Pasuruan PDB - Nur Andik (23) warga Dusun Selohan, RT 02 RW 09 Desa Capang, Kecamatan Purwodadi terpaksa berurusan dengan polisi, ketika mecuri emas di tempat kerja. Akibat ulahnya, tersangka dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian disiang hari dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Dihadapan petugas, Nur Andik mengaku tiga kali melakukan pencurian di tempat dia bekerja Toko Bumi Emas di Jalan Kartini Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan. Modus operandi yang digunakan tersangka, ketika lima rekannya sedang sibuk melayani pembeli. Nah kesempatan tersebut digunakan Nur Andik untuk mengambil emas berupa berupa kalung, gelang dan cincin. “Lalu , saya jual ke makelar. Hasilnya, dibuat untuk beli Hp sama kaos,” aku Nur Andik saat diperiksa petugas, Kamis (7/11).
 
Pemuda yang baru bekerja belum genap satu bulan menyesali perbuatannya. Dari hasil kejahatannya dia mendapatkan uang Rp 4 Juta. Dan semua sudah habis dipakai untuk hura-hura bersama teman-temannya.
“Untuk dua kalung hasil curiannya dijual Rp 2 juta lebih, sedangkan gelangnya di jual laku Rp 1,5 Juta,” jelasnya.
 
Kapolsek Pandaan Kompol Erlang Dwi P didampingi Kanit Reskrim Ipda Selamet Aji membenarkan penangkapan terhadap diri tersangka. Kasus ini terungkap, setelah pemilik toko Bumi Mas mengetahui kiter berat kalung dan gelang yang terpasang tertinggal di istalase. Dan diperkuat juga dengan bukti rekaman cctv yang terpasang di dalam toko. 
 
“Korban langsung lapor ke Polsek Pandaan. Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka ditangkap petugas di tempat kerja,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gasak Emas Ditempat Kerja, Pemuda Capang Dibui

Pasuruan PDB - Nur Andik (23) warga Dusun Selohan, RT 02 RW 09 Desa Capang, Kecamatan Purwodadi terpaksa berurusan dengan polisi, ketik...